LANGKAH STRATEGIS MEMPERKUAT EKONOMI DESA

KORAN TALUDUYUNU UTARA - Buntulia, 13 Mei 2026. Pendaftaran badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan desa. Dengan badan hukum, BUM Desa memiliki landasan legal yang kuat dalam menjalankan usaha, meningkatkan kepercayaan publik, dan mempermudah akses ke berbagai peluang kerja sama maupun pendanaan. Proses ini sesuai dengan PP No. 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang mengharuskan seluruh BUM Desa terdaftar secara resmi. Ujar Wawin Pendamping Desa



Pembentukan badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan ekonomi desa yang profesional, mandiri, dan berkelanjutan. Melalui fasilitasi badan hukum, pemerintah desa bersama pihak terkait berupaya memastikan bahwa BUMDes memiliki legalitas resmi sebagai dasar dalam menjalankan usaha, menjalin kerja sama, serta mengembangkan potensi ekonomi desa secara optimal. Legalitas ini menjadi pondasi penting agar seluruh kegiatan usaha BUMDes berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Fasilitasi badan hukum BUMDes dilakukan melalui pendampingan administrasi dan pemenuhan dokumen yang dibutuhkan, mulai dari musyawarah desa, penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), hingga proses pendaftaran melalui sistem Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal. Proses ini bertujuan agar BUMDes memperoleh pengakuan resmi dari negara sehingga memiliki kepastian hukum dalam pengelolaan usaha dan aset desa.

Dengan adanya badan hukum, BUMDes memiliki peluang yang lebih luas untuk mengembangkan unit usaha produktif yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa. Selain itu, legalitas badan hukum juga memberikan kepercayaan kepada mitra usaha, lembaga keuangan, maupun investor dalam menjalin kerja sama dengan BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa yang sah dan profesional.

Wawin juga menambahkan Fasilitasi ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong tata kelola BUMDes yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Pendampingan yang dilakukan tidak hanya sebatas pengurusan legalitas, tetapi juga mencakup penguatan kapasitas pengelola BUMDes agar mampu menjalankan usaha secara efektif, inovatif, dan berdaya saing sesuai potensi desa masing-masing. 

Melalui fasilitasi badan hukum BUMDes Huyula desa Taluduyunu utara diharapkan seluruh desa dapat memiliki lembaga usaha yang kuat, mandiri, dan mampu menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan legalitas yang jelas dan pengelolaan yang baik, BUMDes dapat berkembang menjadi pilar ekonomi desa yang berkontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Pewarta (Humas Desa).

Komentar